Kampanye Tatap Muka Maksimal 50 Orang, Lebih 1 Langsung Dibubarkan

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 28 September 2020 19:55 WIB
Forkompinda Solo bahas penerapan protokol kesahatan di Pilkada 2020. Foto: Sindonews
Share :

Baca Juga: 5 Fakta Unik Pilkada Serentak 2020, Yuk Simak 

"Kampanye maksimal 50 orang, lebih dari satu orang bubarkan," timpal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) dikutip dari Sindonews.

Dalam acara, penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan atau hand sinitizer. Panitia pengawas akan ditempatkan di lokasi acara. Jika jumlah undangan ternyata melebihi ketentuan, maka akan langsung dibubarkan. Kampanye juga tidak diperkenankan menghadirkan hiburan musik, seperti orgen tunggal, dan campursari.

Wali Kota memastikan aturan pembatasan peserta kampanye berlaku untuk semua pasangan calon (paslon). "Tidak pandang bulu siapa calonnya. Sudah disepakati untuk Pilkada, Maklumat Kapolri harus ditaati. Nanti akan ada pengawasan dan pendampingan dari petugas," tegasnya.

Baca Juga: Kampanye Virtual Dinilai Efektif Jangkau Pemilih di Tengah Pandemi Covid-19 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya