b. Orang Dalam Pemantauan (ODP):
Mereka umumnya adalah orang yang diperintahkan melakukan karantina mandiri (isolasi diri) dirumah.
- BPBD perlu berkoordinasi dengan Dinkes agar memiliki data dan mengetahui lokasi-lokasi ODP yang tinggal di zona tergenang tsunami;
- Memberi tanda khusus bagi orang-orang dengan status ODP saat evakuasi, seperti memberikan pita dengan warna khusus ditangan, masker dengan tanda khusus, atau tanda lainnya;
- Perlu ditetapkan TES dan TEA untuk ODP. Memastikan ODP berada di satu tempat evakuasi dengan menyiapkan tempat khusus bagi mereka sehingga tempat evakuasi ODP terpisah dari masyarakat yang sehat atau orang tanpa gejala;
- Perlu dipertimbangkan rencana jalur evakuasi dan rencana tempat pengungsian dimana ODP dan warga masyarakat yang sehat terpisah;
- ODP perlu diberi tahu tempat dan jalur evakuasi mereka;
- Perlu ditugaskan pekerja sosial (sebisa mungkin relawan dari masyarakat) untuk membantu evakuasi ODP selama keadaan darurat dan membekali relawan dengan APD (Alat Pelindung Diri) dan peralatan P3K termasuk thermometer;
- Memastikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat evakuasi.
c. Orang Tanpa Gejala (OTG):
Mereka adalah orang yang tidak memiliki gejala ataupun tanda tanda klinis Covid-19 tetapi memiliki risiko terkena virus corona. Mereka dapat evakuasi di tempat yang bersamaan dengan tetap memperhatikan jaga jarak, menggunakan masker, dan menjaga kebersikah diri.Apabila dalam evakuasi tsunami ada diantara OTG yang memiliki gejala demam (=38°C) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk, maka agar diisolasi terpisah di tempat evakuasi sampai ancaman tsunami selesai dan dapat ditangani lebih lanjut oleh petugas medis.
(Arief Setyadi )