BNPP Sebut Ada 29 Titik Tak Resmi di Lintas Batas Indonesia-Malaysia

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 13:45 WIB
Jalan perbatasan di Pulau Kalimantan. (Ilustrasi/Foto : Dok Kementerian PUPR)
Share :

Simbolon menjelaskan, perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat dengan Sarawak Malaysia berada di 5 kabupaten, yaitu Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Perbatasan itu memiliki panjang garis batas 966 km yang melintasi 98 desa dan 14 kecamatan.

Sepanjang garis batas darat tersebut, kedua negara sudah menyepakati titik perlintasan resmi. Titik perlintasan itu terdiri atas 12 titik gerbang berupa Pos Lintas Batas (PLB) tradisional dan tiga titik gerbang berupa pos lintas batas negara (PLBN).

PLB tradisional dikelola Direktorat jenderal Imigrasi Kemenkumham dengan pelayanan yang diberikan untuk perlintasan orang sesuai border cross agreement yakni menggunakan pas lintas batas. Sedangkan tiga PLBN dikelola oleh BNPP sebagai pintu gerbang atau beranda negara untuk melayani perlintasan orang dan barang dengan dokumen perjalanan yang berlaku berupa paspor dan pas lintas batas.

“Di PLBN ini, telah berlaku keterpaduan sistem pelayanan lintas batas berupa pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan, serta dilengkapi unsur pendukung LO TNI dan Polri,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya