Ini Alasan Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 29 September 2020 11:36 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: YouTube Daniel Mananta)
Share :

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka, KS dan EJ. Keduanya merupakan ibu-ibu yang diketahui sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Atas hal itu, Polda Metro Jaya segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina itu.

"Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/9/2020).

Yusri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Kemudian, langkah selanjutnya baru memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi.

"Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya