Baca Juga : 99 Kabupaten/Kota Miliki Angka Kesembuhan Covid-19 di Bawah 50%
Penutupan kantor Kudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Timur ditandai dengan penempelan selembar kertas yang bertuliskan "Mohon maaf kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur ditutup sementara tanggal 29 September 2020 S.D 1 Oktober 2020."
Baca Juga : Ponpes Klaster Covid-19 Diminta Tak Lebih Dulu Pulangkan Santri
(Erha Aprili Ramadhoni)