Tipu dan Peras Korbannya, Polisi Gadungan Ditangkap

Kuntadi, Jurnalis
Selasa 29 September 2020 19:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
Share :

Berbekal laporan inilah, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga mendalami pelaku dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas bergerak ke Madiun dan mengamankan pelaku.

“Pelaku tahu korbannya adalah pegawai koperasi, sehingga ditegur dan diminta barang-barangnya,” katanya.

Sementara itu, pelaku SSU mengakui perbuatannya karena terbentur ekonomi. Semua atribut polisi ini dibawa dari Jawa Timur untuk melancarkan aksinya. Namun, baru sekali beraksi dia sudah tertangkap polisi.

“Pura-pura jadi polisi biar gampang beraksi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan dengan ancaman makismal 4 tahun penjara dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya