Berbekal laporan inilah, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas juga mendalami pelaku dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, petugas bergerak ke Madiun dan mengamankan pelaku.
“Pelaku tahu korbannya adalah pegawai koperasi, sehingga ditegur dan diminta barang-barangnya,” katanya.
Sementara itu, pelaku SSU mengakui perbuatannya karena terbentur ekonomi. Semua atribut polisi ini dibawa dari Jawa Timur untuk melancarkan aksinya. Namun, baru sekali beraksi dia sudah tertangkap polisi.
“Pura-pura jadi polisi biar gampang beraksi. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan dengan ancaman makismal 4 tahun penjara dan atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)