JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri memastikan, bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar, untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.
Napoleon Bonaparte menerima sejumlah dari Tommy Sumardi, yang saat ini juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"(Napoleon) menerima dong," kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
Baca juga: Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.