JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima 105 permohonan penyelesaian sengketa kasus yang terjadi dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jumlah ini didapat dari hasil pemutakhiran data sengketa pada Selasa (29/9/2020).
"Sengketa paling banyak terjadi di 91 kabupaten, 12 kota, dan 2 provinsi," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (1/10/2020).
Bagja menambahkan, sebanyak 99 permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu di daerah. Enam permohonan lainnya diajukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
"Jumlah tersebut sangat timpang. Padahal Bawaslu sudah mempersilakan peserta ataupun tim kampanye untuk ajukan permohonan via daring," ujarnya.
"SIPS dengan permohonan daring tujuannya supaya memutus penyebaran Covid-19 dengan mengurangi kegiatan tatap muka. Maka silakan gunakan SIPS Bawaslu," tutur dia.