Menurutnya, kehadiran SIPS merupakan salah satu cara Bawaslu untuk adaptasi dengan kondisi pandemi saat ini. Dengan perubahan beberapa kebiasaan penyelenggara pemilu, Bagja menekankan permohonan sengketa secara daring merupakan cara untuk peserta pilkada, tim pemenangan, dan stakeholder terkait sebagai upaya mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi.
Baca Juga : Diduga Langgar Kode Etik, 8 Penyelenggara Pilkada Halmahera Selatan Bakal Diperiksa DKPP
"Kami ingin memastlkan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis," tuturnya.
Baca Juga : Bawaslu : Kampanye Pilkada 2020 di 35 Daerah Langgar Protokol Kesehatan
(Erha Aprili Ramadhoni)