JAKARTA - Polisi telah menetapkan Satrio (18) sebagai tersangka kasus vandalisme, dan perusakan Musala Darussalam, Kabupaten Tanggerang. Pelaku disebut mengalami depresi.
Ahli Forensik dan Psikolog Reza Indragiri mengatakan, depresi bukan berarti pelaku gila atau mengalami gangguan jiwa, sehingga tidak mendapat keringanan hukuman.
"Kata polisi, depresi. Depresi bukan tipe gangguan jiwa yang mendapat dispensasi hukum," kata Reza saat dihubungi Okezone, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Vandalisme di Musala
Reza mengingatkan, jika ada pihak yang lalai dalam menjaga orang depresi juga bisa mendapat hukuman karena membahayakan orang lain.
"Jangan lupa. Pihak yang bertanggungjawab menjaga orang yang mengalami gangguan jiwa, tapi lalai, sehingga orang sakit jiwa tersebut berkeliaran apalagi membahayakan orang lain dan lingkungan sekitar, bisa dikenai pidana," jelasnya.
Baca juga: Bupati Tangerang Kecam Aksi Vadalisme di Musala