PEKANBARU - Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non-aktif dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jalan di Duri-Sei Pakning. Atas hal itu, kuasa hukum Amril meminta agar nantinya hakim bisa meringankan hukuman, karena menilai Amril selalu kooperatif.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, diketuai oleh hakim Lilin Herlina.. Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku pemanang proyek jalan tersebut.
"Terdakwa Amril Mukminin terbukti melakukan korupsi. Untuk itu menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta," kata Tonny Kamis (1/10/2020).
Jaksa menilai bahwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak penada korupsi.
Baca Juga : Jaga Jarak Bisa Turunkan Risiko Penularan Covid-19 hingga 85%