SOLO - Kantor Bea Cukai Surakarta memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan razia perdagangan ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan sekira Rp 1,2 miliar dengan potensi nilai cukai sebesar Rp 600.861.339.00.
Barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai yaitu mulai dari alat kontrasepsi, miras, cairan Vape, benih tanaman, obat, pakaian, anak panah, hingga sex toys dan part senjata.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso mengatakan barang yang dimusnahkan ini merupakan barang milik negara yang asalnya hasil penindakan saat operasi pasar.
Barang hasil penindakan ini kemudian diproses menjadi barang yang dikuasi negara. Kemudian prosesnya menjadi barang milik negara, dan peruntukannya untuk dimusnahkan.
"Kenapa dimusnahkan karena sifat dan karakteristik barang-barangnya tidak bisa atau tidak layak dipasarkan sehingga dimusnahkan," papar Budi usai pemusnahan barang ilegal di Kantor Bea Cukai Surakarta, Kamis (1/10/2020).
Menurut Budi, untuk rokok yang dimusnahkan lebih dari satu juta batang, minuman mengandung etik alkohol sebanyak 30 botol, HPTL EET 25 botol, pitak cukai SKM 2019 sebanyak 12.197 keping.
Baca Juga: Ratusan Handphone dari Tangan Napi Lapas Narkotika Yogyakarta Dimusnahkan