"Bisa jadi suami kehilangan pekerjaan sehingga pasangan belum siap untuk menghadapi bersama," paparnya.
Menurutnya, perceraian bukan satu-satunya solusi menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Prinsip perceraian dipersulit, sehingga tidak bisa serta merta menceraikan pasangan semena-semena, apa lagi hanya karena bosan dengan pasangan.
Menurutnya, ada tiga faktor untuk memutuskan perkara cerai. Pertama pertengkaran dan perselisihan, kedua faktor perpisahan dan faktor gagalnya segala upaya perdamaian baik melalui nasihat keluarga, hakim.
"Kita di pengadilan agama tidak pernah ragu untuk menolak kalau alasannya tidak jelas," pungkasnya.
(Awaludin)