JAKARTA - Kesimpulan sidang praperadilan Irjen Napoelon Bonaparte telah diserahkan pemohon dan termohon ke hakim tunggal. Napoleon Bonaparte meyakini hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.
"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan. Maka, berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Kuasa Hukum Napoleon Raka Gunawan usai sidang di PN Jakarta selatan, Jumat (2/9/2020).
Baca Juga: Kesimpulan Praperadilan Diserahkan ke Hakim, Nasib Irjen Napoleon Diputus Pekan Depan
Dia menjelaskan, praperadilan mengatur Pasal 77 Kuhap tentang penangkapan, penahanan, penyitaan, dan seterusnya. Dalam praperadilan ini yang menjadi inti persoalan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka.