Irjen Napoleon Bonaparte Yakin Menang Praperadilan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 15:36 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: iNews)
Share :

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya, aduan yang dibuat dalam bentuk laporan model A. Penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Kemudian, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan yang dinilai ada kesalahan.

"Yang jadi pertanyaan disini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian. Pertanyaannya sampai dengan diajukannya kesimpulan tidak apa ya tidak mengajukan bukti yang jadi barang. Nah, itu yang menjdi keyakinan kami dan fakta-fakta lain yang baru kita ketahui hari ini dan sangat sumir," jelasnya.

Baca Juga:  Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen

Dia juga membantah adanya CCTV yang memperlihatkan adanya transaksi penghapusan red notice tersangka Napoleon Bonaparte dan pihak Djoko Tjandra.

"CCTV itu juga dirangkaian pembuktian tidak gambar nih uangnya saya serahkan atau si A bawa uang. Jadi, kami optimis. Optimis bahwa rangkaian gugatan dalil yang kita ajukan sudah kami ajukan dengan bukti-bukti pendukung yang cukup," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya