103 Perusahaan di Jaksel Langgar PSBB Jilid 2

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 21:17 WIB
Ilustrasi perusahaan langgar PSBB. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Selatan telah menindak 103 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Dari 103 perusahaan tersebut, 18 di antaranya dikenakan sanksi penutupan sementara.

"Itu berdasarkan pemantauan kami selama PSBB ini mulai tanggal 14 September sampai 1 Oktober 2020," kata Kepala Seksi Pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Dwi Marhaeni saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Dwi menjelaskan, 10 perusahaan yang telah melanggar PSBB tersebut dikenakan sanksi penutupan sementara. Penutupan dilakukan selama 3x24 jam.

"Perusahaan itu melanggar aturan PSBB seperti ketentuan pekerja di bawah 50 persen untuk sektor esensial dan 25 persen untuk sektor nonesensial," ujarnya.

Selain perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB, pihaknya menutup sementara delapan perusahaan lainnya. Kedelapan perusahaan itu juga ditutup selama 3x24 jam karena terdapat pekerja yang terjangkit Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya