103 Perusahaan di Jaksel Langgar PSBB Jilid 2

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2020 21:17 WIB
Ilustrasi perusahaan langgar PSBB. (Dok Okezone)
Share :

"Setelah 3x24 jam tentu boleh beroperasi kembali dengan catatan sudah memperbaiki kesalahannya," tutur Dwi.

Sementara itu, sebanyak 64 perusahaan lainnya mendapat teguran tertulis oleh Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.

"Mereka tidak membuat pakta integritas dan tidak menyediakan ruang observasi," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya