"Setelah 3x24 jam tentu boleh beroperasi kembali dengan catatan sudah memperbaiki kesalahannya," tutur Dwi.
Sementara itu, sebanyak 64 perusahaan lainnya mendapat teguran tertulis oleh Sudin Nakertrans Jakarta Selatan.
"Mereka tidak membuat pakta integritas dan tidak menyediakan ruang observasi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)