7 Fakta Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ngeyel Menolak Dibubarkan

Taufik Budi, Jurnalis
Sabtu 03 Oktober 2020 07:25 WIB
Konser dangdut Wakil DPRD Kota Tegal (Foto: Kristadi)
Share :

6. Diancam Penjara 1 Tahun

“Jadi untuk tersangka, ancaman hukuman pidananya dikenakan di bawah 5 tahun. Dijerat Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan ancamannya 4,5 bulan penjara,” ungkapnya.

7. Wajib Lapor

“Penyidik melihat tersangka ini kooperatif dalam pemeriksaan. Kemudian tersangka ini dikenakan Wajib Lapor hari Senin dan Kamis, artinya seminggu dua kali wajib lapor sampai menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan. Wajib Lapor di Polda karena penyidikannya sudah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah,” pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya