Menurut Dodik, peminjaman kendaraan tersebut memang diperbolehkan. Akan tetapi kendaraan tersebut hanya boleh digunakan peminjam dan bukan untuk orang lain.
"Perlu diketahui bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak," ujarnya.
Baca Juga: Puspomad Selidiki Mobil Dinas TNI yang Viral Digunakan Warga Sipil
Dodik menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap purnawirawan Kolonel Bagus yang tengah berada di Bandung Jawa Barat. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Senin 5 Oktober 2020.
(Arief Setyadi )