JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, ada lima petugas di Lapas Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan. Mereka diduga terkait kasus pelarian terpidana mati kasus narkoba Chai Cangpan.
"Ada 5 yang dinonaktifkan. Memang 5 yang dinonaktifkan dari awal (bukan dua)," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2020).
Baca Juga: Oknum Sipir yang Bantu Napi WN China Kabur Dapat Imbalan Rp100 Ribu
Rika menjelaskan, penonaktifan kelimanya dilakukan demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut apakah mereka benar-benar terlibat atau tidak. Untuk menjalani itu, kelimanya dipindahkan ke kantor wilayah Kemenkumham Banten.
"Sementara dinonaktifkan dan ditempatkan di kantor wilayah Kemenkumham Banten," ujarnya.