Viral Pemuda Buka Pintu Belakang Mobil di Jalan Tol, Netizen Geram

Sindonews, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 03:01 WIB
Foto: Instagram Clickbandung
Share :

Akan tetapi apapun alasanya, tegas Kompol Zainal, itu tetap salah. Pemudi mobil telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur larang tentang pintu tidak ditutup atau tidak menutup pintu kendaraan selama berkendara. "Karena itu pengemudi dikenakan sanksi tilang," tutur Kasat PJR Polda Jabar.

Kompol Zainal mengimbau para pengendara mobil saat melintas di jalan tol mematuhi peraturan. Hal tersebut guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

"Sebaiknya menaati peraturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan tol maupun di jalan non tol, guna keselamatan kita semua saat berkendara," ungkap Kompol Zainal.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya