JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Napoleon juga menyampaikan terimakasih pada pihak termohon yakni Bareskrim Polri yang telah kooperatif dalam mengurai perkara gratifikasi, dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," ungkap kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Penyidikan Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte Dilanjutkan
Terkait langkah hukum selanjutnya, Gunawan menyatakan akan mempelajari salinan putusan tersebut. Setelah dipelajari, kubu Napoleon akan mengambil langkah hukum selanjutnya.