BOGOR - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja selama tiga hari. Aksi ini merupakan bentuk dari penolakan pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
"Sesuai instruksi organisasi kita aksi di daerah dan perusahaan masing-masing. Ada 9 perusahaan tergabung SPN Kota Bogor, bentuknya mogok kerja 3 hari. Kita ingin tunjukan solidaritas dan menolak UU Omnibus Law," kata Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja malah merugikan buruh. Di antaranya terkait pesangon dan upah.
"Contohnya yang berkenaan dengan pesangon, itu sudah jelas banyak pemangkasan,” ujar Budi.
Baca Juga: Buruh di Tangerang Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja