TOMOHON - Empat bulan menghilang, pelarian GYWR alias Gibo (20), warga Kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan, dan BVT alias Anli, warga kelurahan Kamasi Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara akhirnya berakhir.
Kepala Tim (Katim) Buser Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pencurian barang elektronik, dan pembongkaran kios di pasar Wilken Tomohon, yang terjadi pada bulan Maret dan Mei 2020.
"Kurang lebih empat bulan kami melakukan pengembangan, serta mengumpulkan informasi, terkait kasus pencurian barang elektronik, yang terjadi di dua sekolah dan sudah dilaporkan di Polsek Tomohon Tengah," ujar Bripka Bima Pusung, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, selama penyelidikan, informasi mengarah kepada pelaku Gibo, dan dengan segala usaha, akhirnya bisa memancing Gibo untuk keluar dari persembunyiannya.
"Dan akhirnya upaya kami berhasil dan menangkap Gibo pada Senin 5 Oktober 2020 di salah satu cafe yang ada di kompleks patung Tololiu. Di hari yang sama sekira pukul 12.00 wita, kami juga menangkap BVT alias Anli di rumahnya, dimana sesuai pengakuan Gibo, aksi pencurian itu dilakukan bersama temannya Anli," jelas Bima.