Buntut Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Banten, 14 Orang Ditangkap

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 13:39 WIB
Kapolda Banten, Irjen Fiandar (foto: Okezone.com/Mahesa)
Share :

Mahasiswa sebelumnya meminta lima orang dibebaskan. Aksi berlanjut hingga gelombang aksi kedua pecah pada 21.30 WIB dan dipukul mundur dengan menerjunkan Sat Brimob dan kendaraan water cannon. Dari situ polisi kembali mengamankan sembilan orang. Mereka terdiri dari pedagang, pelajar dan mahasiswa.

Informasi yang diperoleh, 14 orang tersebut terdiri dari RR berstatus pelajar dari SMA 4 Cilegon, OH berstatus mahasiswa STIE Al-Khaeriyah Cilegon, MN mahasiswa UIN Banten, MZ pedagang pasar Ciruas, DR mahasiswa Unsera, MF pelajar SMK Nurohman Walantaka, MM pelajar SMK 2 Serang, NA pedagang dari PCI Cilegon, RN mahasiswa UIN, DR mahasiswa Unsera, FS mahasiswa Untirta, BM mahasiswa STIE Banten, AK mahasiswa Untirta, FF mahasiswa Faletehan.

“Pihak Reskrimum masih pendalaman, apakah ada unsur pidana dan layak ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Fiandar mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Kalau itu (protokol kesehatan) dipedomani tidak kami larang,” tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya