JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ketidakpuasan atas omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa ditempuh dengan beragam cara. Tidak hanya melakukan unjuk rasa atau demonstrasi semata.
"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Ketidakpuasan atas UU Ciptakerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (8/10/2020) malam.
Adapun cara yang sesuai dengan konsotitusi yang disampaikan Mahfud jika dirincikan sebagai berikut, melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menyakurkannya dengan proses pembuatan peraturan penerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwasanya pemerintah amat menghormati ragam aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat yang turun ke jalan. Dengan catatan, unjuk rasa tersebut dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban masyarkat umum.
"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketetiban umum," ujarnya.
Namun, dia pun selaku perwakilan pemerintah menyayangkan aksi kekerasan terhadap petugas keamanan, pengerusakan fasilitas umum. bahkan hingga melakukan penjarahan. Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi lagi dan memints untuk segera dihentikan.
"Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)