Mahfud MD: Ketidakpuasan Terhadap UU Cipta Kerja Bisa Ditempuh Lewat Konstitusi

Riezky Maulana, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 23:26 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Foto: iNews/Riezky)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ketidakpuasan atas omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa ditempuh dengan beragam cara. Tidak hanya melakukan unjuk rasa atau demonstrasi semata.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Ketidakpuasan atas UU Ciptakerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (8/10/2020) malam.

Adapun cara yang sesuai dengan konsotitusi yang disampaikan Mahfud jika dirincikan sebagai berikut, melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyakurkannya dengan proses pembuatan peraturan penerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwasanya pemerintah amat menghormati ragam aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat yang turun ke jalan. Dengan catatan, unjuk rasa tersebut dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban masyarkat umum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya