"Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketetiban umum," ujarnya.
Namun, dia pun selaku perwakilan pemerintah menyayangkan aksi kekerasan terhadap petugas keamanan, pengerusakan fasilitas umum. bahkan hingga melakukan penjarahan. Menurutnya, tindakan-tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi lagi dan memints untuk segera dihentikan.
"Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat," tuturnya.
(Khafid Mardiyansyah)