Pupuk Ditambah 8.700 Ton, Pemda Bondowoso Diminta Awasi Pendistribusian

Karina Asta Widara , Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 15:19 WIB
Foto: Dok Okezone
Share :

"Seandainya petani belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, maka petani dimaksud masih dapat membeli pupuk, namun dengan harga komersial," jelas Sarwo Edhy.

Saat ini, jelas Sarwo Edhy, para petani yang belum masuk dalam kelompok tani masih menjadi problem dalam penyaluran pupuk. Karena kebutuhan pupuk mereka tidak terakomodir di dalam e-RDKK. Maka ia pun meminta agar seluruh pihak baik petani maupun dinas pertanian terkait ersama sama untuk tertib menginput data kebutuhan pupuk kedalam eRDKK.

"Kalau imbauan ini bisa segera dilakukan, nanti tidak ada lagi cerita 'petani tidak bisa beli pupuk,' untuk kebutuhan pertaniannya," pungkasnya.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujar Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya