Terdapat indikasi jika sejumlah mahasiswa bahkan pelajar di beberapa tempat tidak tahu apa yang mereka protes dalam aksi unjuk rasa itu. Seperti di Semarang, Jateng, ternyata saat dicek langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo ternyata para pengunjuk rasa tidak tahu tentang apa yang didemo. Mereka juga belum pernah baca tentang RUU Cipta kerja.
“Dalam bentuk sample ini, mereka didorong oleh kegiatan-kegiatan medsos dan didorong untuk melakukan kegiatan seperti itu. Kami ingin agar adik-adik mahasiswa ini mendapatkan penjelasan, dari pemerintah daerah, dan pemerintah pusat serta dari media agar lebih jelas,” tutur Airlangga.
Baca Juga : Anies : 20 Halte Transjakarta Rusak, Kerugian Rp55 Miliar
Perihal RUU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020), Airlangga menyatakan itu adalah sebuah proses pembentukan hukum. Di dalam pembahasan atau pun persetujuan undang-undang, wajar jika ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Apabila ada proses lain yang bisa ditempuh yaitu proses judicial review.
“Judicial review ini dijamin oleh Undang-Undang sehingga itu bisa diproses melalui Mahkamah konstitusi, sehingga kita tidak perlu untuk saling memaksakan pendapat apalagi ini sudah berproses di DPR,” kata Airlangga.
Baca Juga : KSP: Pemerintah Belum Pertimbangkan Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
(Erha Aprili Ramadhoni)