Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung, KPK Periksa 4 Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 11:40 WIB
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
Share :

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga: Usut Kasus Proyek RTH, KPK Periksa 14 Saksi di Polrestabes Bandung

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya