Ungkap Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RTH Bandung, KPK Periksa 4 Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 11:40 WIB
Foto: Ilustrasi. dok.Okezone
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung. Mereka diperiksa untuk pengembangan kasus ini.

Adapun empat saksi yang diperiksa berasal dari karyawan swasta. Keempatnya yakni Riki Saripudin; Ahmad Fauzi; Sandi Fadilah, serta Asep Saepudin. Mereka diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda (DS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jendral Ahmad Yani No.282, Kota Bandung, Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/10/2020). Belum diketahui apa yang bakal digali penyidik dari para saksi tersebut.

Dadang Suganda sendiri merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga: Usut Korupsi Lahan RTH Bandung, KPK Gali Keterangan 7 Notaris

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga: Usut Kasus Proyek RTH, KPK Periksa 14 Saksi di Polrestabes Bandung

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya