Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |16:19 WIB
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Eks Kepala BGN Dadan Ditahan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, akan segera mengirim surat kepada KPK agar kasus dugaan korupsi tata kelola MBG disupervisi. Apalagi, KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola program MBG.

"Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, saya akan berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara UU, KPK berwenang melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Boyamin menjelaskan, pihaknya bakal ikut mengawal penanganan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengaku akan memberikan data tambahan terkait perkara itu.

"Cara mengawal, saya pasti akan menambahkan data yang saya miliki terkait dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN yang diduga terafiliasi atau memiliki dapur umum. Penyampaian data itu akan kami lakukan," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement