JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan supervisi atau asistensi, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus tersebut diketahui saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, akan segera mengirim surat kepada KPK agar kasus dugaan korupsi tata kelola MBG disupervisi. Apalagi, KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait tata kelola program MBG.
"Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, saya akan berkirim surat resmi kepada KPK. Karena secara UU, KPK berwenang melakukan supervisi dan asistensi terhadap penanganan tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum lain, yaitu kejaksaan maupun kepolisian," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Boyamin menjelaskan, pihaknya bakal ikut mengawal penanganan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Ia juga mengaku akan memberikan data tambahan terkait perkara itu.
"Cara mengawal, saya pasti akan menambahkan data yang saya miliki terkait dugaan oknum pejabat level tinggi di BGN yang diduga terafiliasi atau memiliki dapur umum. Penyampaian data itu akan kami lakukan," ujarnya.