JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker), memerlukan banyak aturan teknis. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan segera menyusunnya aturan teknis berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres).
“Saya perlu tegaskan pula Undang-Undang Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah, atau PP dan peraturan presiden atau Perpres,” ungkapnya di Istana Bogor, Kamis (9/10/2020).
Baca juga:
Jokowi Tegaskan Tak Ada Komersialisasi Pendidikan di UU Ciptaker
Klarifikasi Sejumlah Isu UU Ciptaker, Jokowi: Tidak Benar Ada Penghapusan Cuti