YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta, menetapkan empat orang tersangka pelaku tindak anarkis di kawasan Malioboro, saat aksi menolak UU Omnibus Law di DPRD DIY, Kamis 8 Oktober 2020 sore.
Para tersangka tersebut masing-masing, IM (17); SB (16); dan LA (16) semuanya warga Bantul, dan masih pelajar serta CF (19) warga Danurejan, Yogyakarta. Keempatnya sudah ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Polresta Yogyakarta sendiri mengamankan 95 orang yang diduga pelaku anarkis. Dari jumlah itu, langsung dilakukan rapid test untuk mengantisipasi penularan Covid-19, hasilnya satu orang reaktif dan diisolasi di RS Bhayangkara Polda DIY.
Baca juga:
Susun PP & Perpres Ciptaker, Jokowi: Pemerintah Terbuka Masukan dari Masyarakat