4 Bocah Jadi Tersangka Perusakan Pos Polisi saat Demo di Kawasan Malioboro

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 20:32 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 tentang kekerasan dan pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Mengenai pembakaran Cafe Legian, menurut Riko penyidik masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dengan didukung Polda DIY.

"Kita lakukan penyelidikan dari rekaman CCTV," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya