CIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 129 orang terkait aksi demo Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020 yang berujung anarkis.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Syamsul Huda menjelaskan, dari 129 orang yang diamankan sebanyak 49 orang di antaranya berstatus pelajar dibawah umur, 27 orang yang merupakan mahasiswa, dan 15 anggota geng motor.
"Ada 15 orang dari kelompok geng motor, dan sisanya adalah masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan," kata Syamsul kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Dia menuturkan, hingga Jumat pagi masih ada beberapa orang yang diperiksa. Sedangkan, untuk pemdemo yang berstatus pelajar dibawah umur, sudah ada yang diserahkan kepada orang tuanya.
"Tadi malam banyak orang tua yang menunggu. Kami arahkan untuk pulang dulu istirahat, dan balik lagi," ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa menetapkan status para pendemo yang ditangkap. Namun ia memastikan proses pemeriksaan masih berjalan.
Sebelumnya menurut Syamsul, aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Ciptaker di depan gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis kemarin berjalan lancar.