Rudapaksa Bocah di Bawah Umur, Pria Beristri Ini Terancam 15 Tahun Bui

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 13:06 WIB
Pelaku rudapaksa pada boca 10 tahun ditangkap polisi (Foto : Polres Muba)
Share :

Baca Juga : Polisi Tetapkan 3 Pria sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar

Baca Juga : 17 Pengendar Narkoba di Indonesia Dikendalikan Mafia dari Malaysia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 JoPasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya