PALOPO - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo menangkap tiga terduga pengedar narkoba jenis sabu, pada Jumat 9 Oktober 2020. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri), berinisial ES (30) dan AA (28), satu lainnya YO (22).
Pasangan suami istri digerebek di kosannya di Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara. Penangkapan pasutri ini bermula dari pengembangan YO yang lebih dahulu diciduk polisi di Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, penangkapan ini berkat adanya laporan warga yang resah dengan para pelaku.
"Ini laporan warga kita tindak lanjuti dan menangkap lelaki YO beserta empat paket kristal bening, sabu itu di dapat dari ES," kata AKP Zainuddin, Sabtu (10/10/2020).