PSBB Transisi Jakarta, Sektor yang Buka Harus Data Pengunjung-Karyawan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2020 13:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan melonggarkan kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Pemprov DKI, kata Anies, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

"Seperti disebutkan di awal, sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut)," ujar Anies melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).

"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," tuturnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya