Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid-19. Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, wajib menutup tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk disinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur ketentuan Kepala Dinas terkait.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” tutur Anies.
Baca Juga : Ini Sektor Usaha yang Boleh Kembali Beroperasi saat PSBB Transisi
(Erha Aprili Ramadhoni)