Usut Korupsi Proyek Jembatan, KPK Periksa 3 Pegawai PT Wijaya Karya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 12:52 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (iNews)
Share :

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang pegawai PT Wijaya Karya. Mereka adalah Staff Marketing PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; Pegawai PT Wijaya Karya, Dwi Susanto; dan Staf Pengadaan PT Wijaya Karya, Ali Mahfuzh.

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:  KPK Eksekusi Hadi Setiawan ke Lapas Surabaya

Selain memeriksa ketiga pegawai Wijaya Karya, penyidik juga memanggil Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar, Teguh Agung Lukmawan. Teguh akan diperiksa sebagai saksi untuk Adnan juga.

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. I Ketut Suarbawa sebagai tersangka.

Selain I Ketut Suarbawa, KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, bernama Adnan.

Keduanya telah ditetapkan tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga:  Buron 6 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Ditangkap Polres Pemalang

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya