Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Terkait Demo Anarkis Omnibus Law

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 14:07 WIB
Halte Transjakarta dibakar saat aksi demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Foto : Okezone/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan, pihaknya akan mendalami para pelaku perusakan saat aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta. Menurut Nana, sejauh ini pihaknya telah menetapkan sebanyak 43 orang sebagai tersangka.

"Kemarin itu ada 135, kemudian mengerucut 43 orang yang kita jadikan tersangka," kata Nana di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).

Nana memastikan, pihaknya akan terus memburu massa aksi yang terbukti membakar dan merusak sejumlah fasilitas yang ada.

"Akan terus kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan akan kita proses ya terhadap para pelaku yang berbuat anarkis," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya