Dimasukkan Dalam Angkot, Dua Pelajar Dirampok di Kalideres

Mohamad Yan Yusuf, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 18:40 WIB
Foto: Sindonews
Share :

Slamet melanjutkan, aksi itu terbongkar setelah korbannya melapor. Berbekal keterangan korban dan rekaman CCTV, polisi kemudian memburu pelaku, Har kemudian di lumpuhkan saat hendak diamankan di rumahnya di Tegal Alur, Jakarta Barat.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi menambahkan usai menangkap Har pihaknya langsung bergegas mengamankan Rah yang kala itu berada di warnet.

“Hari itu juga kami mengamankan AN sebagai penadah,” lanjutnya.

Hasil penyidikan sementara, keduanya mengaku baru sekali melakukan hal itu. Meski demikian, dari sejumlah informasi, kejadian ini telah terjadi dan kerap meresahkan masyarakat.

Kini akibat perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya