PEKANBARU – Pihak Polda Riau menangkap salah seorang pelaku perusakan mobil polisi lalu lintas saat aksi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Sementara pelaku lain masih diburu.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah Guntur. Pria ini saat melakukan aksi perusakan mobil Polantas menggunakan almamater Kampus Unilak (Universitas Lancang Kuning). Namun, ternyata pelaku bukan mahasiswa.
"Satu pelaku perusaka mobil polisi sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Senin (12/10/2020).
Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan informasi kalau akan ada unjuk rasa menentang penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Kemudian sebelum bergabung dia meminjam almamater temannya ang sudah tamat dari Unilak.
Dia pun bergabung dengan temannya untuk ikut menantang UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Polisi menyatakan pelaku juga ikut melakukan aksi pelemparan ke arah petugas keamanan.