Habib Bahar Menang Gugatan Atas Pencabutan Asimilasi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 20:08 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto : Okezone.com)
Share :

BANDUNG - Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual melalui akun YouTube, Habib Bahar bin Smith dinyatakan menang gugatan atas pencabutan asimilasi oleh tergugat Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 2 Bogor di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

Majelis hakim PTUN Bandung menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi Bahar Bin Smith oleh Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473, tidak sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat (Bapas Klas 2 Bogor) mencabut surat keputusan Kepala Bapas klas 2 Bogor nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 tentang pencabutan surat keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 Bogor.

Pertimbangan majelis hakim bahwa surat keputusan pencabutan asimilasi Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi objek sengketa, tidak sahadalah, surat keputusan itu seharusnya disampaikan kepada Bahar maupun keluarga saat penjemputan sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya