Habib Bahar Menang Gugatan Atas Pencabutan Asimilasi

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 20:08 WIB
Habib Bahar bin Smith (Foto : Okezone.com)
Share :

"Objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa digunakan menjadi dasar pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," ujar Faisal.

Baca Juga : Kesal Dimarahi, Suami Tega Tusuk Istri Pakai Kunci Motor

Sebelumnya, Habib Bahar melaui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dilayangkan berkaitan pembatalan program asimilasi yang diterima Bahar Bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Bahar sendiri mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19. Namun, selang beberapa hari, asimilasi Bahar dicabut. Kemudian, Bahar dijebloskan lagi ke penjara. Bahkan, saat ini Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya