Hukuman DO Menanti Pelajar Depok jika Ikut Demo UU Ciptaker

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 01:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

DEPOK - Rencana aksi demonstrasi terkait Omnibus Law akan kembali dilakukan oleh federasi buruh, dan mahasiswa di Jakarta pada hari ini, Selasa (13/10/2020). Namun, bagi para pelajar kegiatan tersebut sangatlah dilarang.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi mengatakan, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law.

"Karena pada saat nanti anaknya melakukan demo, apalagi anarkis konsekuensinya di keluarkan dari sekolah," kata Dedi kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

 Baca juga:

 Ricuh Demo UU Ciptaker, Prabowo Sebut Ada yang Ingin Ciptakan Kekacauan   

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya