Denda Progresif PSBB Transisi di Jakarta Dinilai Tak Efektif

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 06:30 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Pemprov DKI Jakarta menerapkan denda progresif kepada para pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang dimulai pada Senin 12 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Pelaku usaha dikenakan denda progresif, jika telah berulangkali melakukan kesalahan hingga denda mencapai 3 kali lipat atau sebesar Rp150 juta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya