Anak di Bawah Umur Retas Situs KPU Jember, Munculkan Gambar Tak Senonoh

Rahmat Ilyasan, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2020 19:33 WIB
Rilis kasus peretasan KPU Jember. Foto: Rahmat Ilyasan
Share :

"Pelaku sendiri menurut keterangannya sudah melakukan peretasan terhadap beberapa website, ada kurang lebih 400 website," ujarnya pada Selasa (13/10/2020).

Namun ia memastikan dalam kasus peretasan webside KPU Kabupaten Jember tersebut tidak ada unsur politik terkait pilkada.

Lebih lanjut ia menerangkan tersangka dijerat pasal 32 dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Pelajar SMA Retas Grup Facebook dengan Ribuan Anggota, Lalu Menjualnya

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya